
Seluma, CoverPublik.com – Usai sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, S.H., M.H., Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembebasan lahan perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma.
Proyek yang berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2009, 2010, dan 2011, tersebut berlokasi di wilayah Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
Penyidikan lanjutan dilakukan pada Kamis (8/5/2025), dengan memeriksa dua tersangka utama: mantan Bupati Seluma, H. Murman Effendi, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Mulkan Tajudin.
Pemeriksaan dilakukan langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malabro, Kota Bengkulu, mengingat keduanya saat ini tengah menjalani proses hukum atas kasus korupsi lain yang berkaitan dengan tukar guling aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur pada tahun 2008.
“Benar, hari ini tim Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati dan mantan Sekda di Lapas Malabro. Pemeriksaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen, Renaldho Ramadhan, S.H., M.H.
Pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga menjelang sore, dan kedua tersangka didampingi oleh penasihat hukum masing-masing. Pemeriksaan dilakukan oleh Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ekke Widoto Khahar, S.H., M.H., dan Kasi Pidum, Alman Noveri, S.H., M.H.
Dalam perkara ini, total delapan orang mantan pejabat ditetapkan sebagai tersangka. Untuk anggaran tahun 2009 dan 2010, enam orang tersangka ditetapkan, termasuk Murman Effendi, Mulkan Tajudin, Jasran Harhap (mantan Kepala BPN), dan Edi Susila (mantan Kasubag Pertanahan). Sedangkan pada tahun anggaran 2011, lima orang kembali ditetapkan sebagai tersangka, dengan sebagian merupakan nama yang sama dari tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari kasus ini, negara dirugikan hingga mencapai total sekitar Rp11 miliar. Penyidikan masih akan berlanjut untuk melengkapi dokumen dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lainnya.
Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025