
Bengkulu Utara, CoverPublik.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025.
Sidang berlangsung di kantor DKPP RI, Jakarta, pada Kamis (8/5/2025) pukul 09.00 WIB, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DKPP.
Perkara ini diajukan oleh Septo Adinara yang memberikan kuasa kepada Deno Marlando dan Riki Susanto. Pengadu melaporkan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (Teradu I), bersama enam anggota lainnya yakni Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan Iffa Rosita (Teradu II-VII).
Selain itu, pengadu turut melaporkan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono (Teradu VIII), beserta empat anggotanya yaitu Emex Verzoni, Alpen Samsen, Dodi Hendra Supiarso, dan Sarjan Effendi (Teradu IX-XII).
Dalam pokok aduan, para teradu dituduh melanggar kode etik dengan menerbitkan surat resmi yang memerintahkan pengumuman status tersangka salah satu calon kepala daerah pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu 2024.
Menurut pengadu, pengumuman tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena tersangka belum tentu bersalah dan tidak termasuk kategori yang wajib diumumkan menurut regulasi yang berlaku.
Hal menarik dalam persidangan adalah ketidakhadiran Teradu VIII-XII di ruang sidang utama. Mereka hanya mengikuti sidang secara daring melalui Zoom. Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menyampaikan permohonan maaf karena kendala anggaran dan tiket menjadi alasan ketidakhadiran tersebut.
“Sudah kami upayakan hadir langsung, tapi keterbatasan anggaran dan tidak tersedianya tiket pagi membuat kami terpaksa mengikuti sidang secara daring,” jelas Rusman.
Ketua DKPP RI sekaligus pimpinan majelis, Heddy Lugito, menyayangkan hal tersebut. “Pesan tiket itu jangan mendadak. Saya sangat kecewa saudara-saudara tidak hadir secara langsung,” tegasnya.
Menanggapi itu, Juru Bicara Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (Komunikasi), Fauzan, menyebut alasan Rusman tidak masuk akal. “Ini bentuk sikap meremehkan sidang DKPP. Masa sekelas KPU Provinsi tidak punya anggaran perjalanan?” ucapnya.
Komunikasi berencana menggelar aksi demonstrasi untuk mempertanyakan penggunaan anggaran KPU Bengkulu selama tahapan Pemilu dan Pilkada. “Kami akan datangi kantor KPU dan minta transparansi anggaran,” tegas Fauzan.
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









