Coverpublik.com – Peraturan Gubenur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menimbulkan polemik hingga saat ini.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, mengungkapkan, bahwa Pergub tersebut masih menimbulkan kontra, sehingga perlu dilakukan revisi lagi oleh Gubernur.
“Ya kita menyarankan agar direvisi saja Pergub Nomor 31 itu. Karena banyak masukan yang kita terima dari teman-teman, berkaitan dampak kedepannya yang terjadi,” kata Usin kepada JawaraNews saat ditemui Selasa (15/3/2022).
Usin juga mengatakan, untuk melakukan Verifikasi Media di Bengkulu seharusnya cukup dilakukan oleh Dinas Kominfo setempat.
“Misalkan ada media yang tidak terpenuhi karena keterbatasan, yakni soal kecapakapan UKW Utama pemimpin redaksi, maka media itu juga harus bisa lolos dalam verifikasi daerah, dan yang mempunyai kewenangan verifikasi daerah itu ialah Dinas Kominfo,” ujarnya.
Soal verifikasi media tersebut, sambung Usin, berupa soal persyaratan media meliputi kantornya ada, memiliki wartawan, medianya jelas dalam pemberitaan, dan tidak pernah dicap sebagai media penyebar hoaks. “Makanya hal ini harus segera ditindaklanjuti secepatnya, agar tidak menimbulkan polemik kepanjangan,” tegasnya.
Seperti diketahui, dengan keluarnya Pergub Nomor 31Tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggarakan Pemerintah Provinsi Bengkulu banyak dikeluhkan para pelaku media massa terutama media online yang berada di Provinsi Bengkulu karena bertolak belakang dengan situasi perusahaan pers pada saat ini.