Bengkulu,CoverPublik.com — Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran Nomor B.700.1.2/INP/2026 tentang larangan melakukan dan menerima gratifikasi serta penyuapan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Surat edaran yang ditetapkan pada 4 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota, kepala perangkat daerah, serta aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Bengkulu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi gubernur bersama kepala daerah dan jajaran perangkat daerah pada 1 April 2026, sebagai langkah memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan.
Dalam edaran tersebut, terdapat tiga poin utama yang harus dipatuhi seluruh ASN, yaitu:
- Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa.
- Tidak melakukan suap dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dalam proses promosi, mutasi, dan pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, maupun jabatan fungsional lainnya.
- Tidak melakukan suap dan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun dalam proses pengangkatan kepala sekolah dan mutasi guru.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh ASN dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten guna mencegah praktik korupsi serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.











