Coverpublik.com – Seiring dengan perkembangan jasa konstruksi di Tanah Air Indonesia ini serta amanat Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang menyatakan bahwa Perusahaan Jasa Konstruksi sebagai bagian Masyarakat Jasa Konstruksi dan sekaligus sebagai bagian dari kesatuan masyarakat pelaku ekonomi Indonesia, maka sejak Tanggal 27 Juli 2002, Asosiasi GAPEKSINDO dideklarasikan di Makassar – Sulawesi Selatan, dengan akta notaris Hidayat Aziek, SH Nomor 6 Tanggal 27 Juli 2002.
GAPEKSINDO merupakan wadah organisasi perusahaan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konstruksi yang dimana meliputi bidang arsitektural, bidang sipil, bidang mekanikal, bidang elektrikal, dan bidang tata lingkungan.
GAPEKSINDO merupakan asosiasi yang telah mendapatkan akreditasi “A” melalui Surat Tanda Lulus Akreditasi Asosiasi Perusahaan No. 07/AKR/LPJK/D/II/2003 tanggal 24 Februari 2003 dari LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional).
Pada awal tahun 2002 didirikan hingga tahun 2012 (berjalan), GAPEKSINDO telah melayani anggotanya ~ 22.916 badan usaha yang bergerak dibidang jasa konstruksi yang tersebar pada 450 kantor daerah/cabang diseluruh propinsi di Indonesia, serta pada tanggal 4 November 2008 GAPEKSINDO telah mendapatkan sertifikasi manajemen mutu ISO 9001:2008 dari TUV Nord.
GAPEKSINDO pada tanggal 14 Juni 2011, GAPEKSINDO termasuk salah satu Asosiasi Perusahaan yang memenuhi persyaratan yang memenuhi kriteria untuk menjadi kelompok unsur lembaga tingkat nasional sesuai dengan Keputusan MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 154/KPTS/M/2011.
GAPEKSINDO Terwujudnya oragnisasi yang mandiri dan profesional sebagai wadah berperannya pelakssana konstruksi dalam menjalankan pengabdian usahanya menuju pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat.
GAPEKSINDO Menghimpun dan mengembangkan perusahaan nasional dibidang usaha pelaksana jasa konstruksi dalam tatanan dunia usaha yang sehat, mampu bersinergi sesama pelaksana jasa konstruksi.
GAPEKSINDO Menghimpun perusahaan-perusahaan nasional dibidang jasa konstruksi didalam satu wadah membina dan mengembangkan kemampuan usaha anggota mendorong terwujudnya tertib pembangunan dan iklim usaha yang sehat.
Mewujudkan rasa kesetiakawanan sesama anggota dengan menjauhkan diri dari persaingan yang tidak sehat dalam menjalankan usahanya.
Mendorong komunikasi dan konsultasi, Baik antar anggota maupun anggota dengan pemerintah, anggota dengan perusahaan Nasional/Asing serta Lembaga dan Organisasi lain mengenai hal-hal yang berkaitan dengan jasa Konstruksi.
Melakukan pembinaan dan pengembangan usaha nasional agar menjadi pengusaha yang kokoh, mandiri, profesional dan berdaya saing tinggi dengan hasil pekerjaan yang berkualitas.
Melakukan Penyuluhan, bimbingan,bantuan Dan melindungi serta memperjuangkan kepentingan anggota.
Syarat Keanggotaan suatu Badan Usaha Swasta, Koperasi, BUMN/BUMD, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), PMA mengisi formulir, melampirkan profil perusahaan.Adv