
Jakarta, CoverPublik.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) oleh e-commerce. Peraturan ini hanya mengatur pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, khususnya jika harga yang ditawarkan berada di bawah struktur biaya operasional.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, guna meluruskan kabar yang menyebut pemerintah membatasi waktu promosi gratis ongkir oleh platform niaga-el.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon ongkir yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka. Itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin dalam keterangan di Jakarta Pusat, pada Sabtu kemaren (17/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa diskon yang dibatasi adalah potongan biaya kirim yang berada di bawah ongkos nyata pengiriman, termasuk upah kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya. Bila hal ini dilakukan secara terus-menerus, maka dapat berdampak negatif, seperti kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, hingga penurunan mutu layanan.
“Kita ingin membangun ekosistem layanan pos yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Jika tarif ditekan terus tanpa kendali, kesejahteraan kurir akan terancam. Ini yang menjadi perhatian utama kami,” jelasnya.
Namun, Edwin menegaskan bahwa e-commerce tetap dapat memberikan gratis ongkir sebagai bagian dari promosi dagang mereka.
“Jika promosi ongkir disubsidi oleh e-commerce, maka itu merupakan kewenangan mereka sepenuhnya. Kami tidak membatasi hal itu,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi pekerja kurir serta menjamin mutu layanan pengiriman. Menurutnya, kurir adalah tulang punggung logistik digital yang patut dihargai dan diberi penghasilan layak.
“Kami ingin memastikan kurir dapat hidup layak dan perusahaan logistik terus tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tetapi juga keadilan ekonomi,” ujarnya.
Edwin menambahkan bahwa regulasi ini telah melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kemkomdigi menilai keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah fondasi penting bagi ekosistem digital yang sehat dan berdaya saing.
Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025