Bengkulu,Coverpublik.com – Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 pukul 10.00 Wib bertempat di DPRD Prov Bengkulu telah dilaksanakan kegiatan hering K-SPSI Prov Bengkulu terkait penolakan Permennaker no 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Kegiatan Hearing dibuka langsung oleh Suharto selaku Waka II DPRD Prov Bengkulu dan di hadiri.
– Dempo Xler, S. IP., M. AP Ketua Komisi IV DPRD Prov Bengkulu.
– H. Sudirman Alip, Sm. Hk Wakil Ketua Komisi IV DPRD Prov Bengkulu.
– Zulasmi Octariana, SE Sekretaris Komisi IV DPRD Prov Bengkulu.
– Mega Sulastri, S. Sos. Anggota Komisi IV DPRD Prov Bengkulu.
– Edwar Happy, S. Sos Kadisnaker Prov Bengkulu
– Saudi Hutabarat Kabid HI dan PK.
– Tri Oktariyanto, SH, MH Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Disnakertrans Prov Bengkulu.
– Aizan Dahlan, SH., MH Ketua DPD K-SPSI Prov Bengkulu.
– Panca Darmawan, SH., MH Sekretaris DPD K-SPSI Prov Bengkulu.
– Muhammad Ganti Ketua DPC SPSI Bengkulu Tengah.
Haulan Ismadi Ketua PC FSPPP K-SPSI Bengkulu Tengah.
– Jekky Heryanto Ketua DPC KSPSI Kota Bengkulu (Lawyer)
– Melyansori DPC KSPSI Kota Bengkulu (Aktivis pengiat anti korupsi)
– Mulyadi DPC K-SPSI Bengkulu Utara.
– 10 orang anggota K-SPSI Prov Bengkulu.
Penyampaian dari Aizan Dahlan Ketua DPD K-SPSI Prov Bengkulu
Menyampaikan Profil singkat DPD K-SPSI Prov Bengkulu.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diduga adanya upaya penyempitan wewenang dari Dewan Pengupahan dalam memberikan masukan terhadap besaran UMP.
Kami dari DPD K-SPSI Prov Bengkulu menolak pemberlakuan Permennaker no 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Penyampaian dari Muhammad Ganti Ketua DPC SPSI Bengkulu Tengah,berharap melalui DPRD Prov Bengkulu dapat memberikan masukan agar Permenaker no 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) segera di cabut bukan di revisi ulang.
Penyampaian dari Jekky Heryanto Ketua DPC KSPSI Kota Bengkulu, banyak permasalahan-permasalahan pekerja yang kurang ada perhatian salah satu contoh yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu yaitu adanya ketakutan dari pihak pengusaha apabila para pekerjanya ingin bergabung atau membentuk kelompok/serikat buruh.
Penyampaian dari Melyansori DPC K-SPSI Kota Bengkulu, meminta membuat agar DPRD Prov Bengkulu membuat rekomendasi tertulis dari hasil hearing untuk disampaikan ke DPRD RI agar dapat dibahas dengan Kementrian terkait sebagai pertimbangan bagi pemangku kebijakan di tingkat pusat.
Tanggapan dari Edwar Happy Kadisnaker Prov Bengkulu, terkait Kewenangan dari Dewan Pengupahan di tingkat Provinsi dalam penetapan besaran UMP sudah berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam UU 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Terkait Permennaker no 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) pihak Disnakertrans Prov Bengkulu telah melakukan koordinasi dengan Kemnaker di tingkat pusat bahwa Terkait Permennaker tersebut sedang dilakukan Evaluasi dan akan ada keputusan sebelum tanggal 04 Maret 2022.
Tanggapan dari Zulasmi Octariana Sekretaris Komisi IV DPRD Prov Bengkulu, terkait Permenaker no 2 tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT), telah adanya tanggapan dari Presiden RI melalui Kemennaker untuk segera mengkaji ulang Terkait aturan tersebut berdasarkan kondisi dilapangan.
Dan aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan oleh kelompok buruh dan kelompok pekerja, namun hal tersebut masih membutuhkan proses lebihlanjut sehingga diharapkan kepada Kelompok SP/SB khususnya di Prov Bengkulu dapat bersabar dan jangan melakukan tindakan-tindakan yang kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Tanggapan dari Suharto selaku Waka II DPRD Prov Bengkulu agar Ketua Komisi IV segera menindak lanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh DPD K-SPSI Prov. Bengkulu, segera membuat surat dari hasil hearing yang telah dilaksnakan yang di tujukan ke DPRD RI dan di tembuskan ke DPD RI.
Isi pernyataan sikap DPD K-SPSI Prov Bengkulu yang dibacakan yaitu bahwa sehubungan telah di terbitkannya Permenaker No 2 tahun 2022 Tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA ( JHT ). Maka Dengan ini kami Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bengkulu menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai berikut.
Bahwa Permenaker no 2 tahun 2022 HARUS DICABUT DAN TIDAK DIBERLAKUKAN karena MENYENGSARAKAN PEKERJA DAN TIDAK MANUSIAWI, Denana Jaminan Hari Tua (JHT ) baru bisa di cairkan di Usia 56 tahun.
Bahwa aturan terkait Jaminan Hari Tua (JHT) KEMBALIKAN SAJA KE PERMENAKER YANG LAMA, Permenaker no 19 tahun 2015.
Kegiatan hearing selesai pada pukul 12.09 Wib diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan pernyataan sikap secara simbolis kepada DPRD Prov Bengkulu dan Disnaker Prov Bengkulu Kegiatan berlangsung Kondusif.