Coverpublik.com,Lebong – Seorang perempuan berusia 15 tahun yang berstatus pelajar, warga Kecamatan Uram Jaya Kabupaten Lebong, diringkus petugas Kepolisian Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, pada Rabu (9/8/2023) dini hari.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.I.K., melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan mengatakan, terduga pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban JI (44) warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada 16 Juni 2023.
Atas laporan korban tersebut, Polsek Lebong Utara menetapkan terduga pelaku sebagai DPO mulai tanggal 18 Juli 2023.
“Kita berhasil ungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana. Terduga pelaku merupakan anak dibawah umur dan berhasil kita amankan saat berada di Desa Embong Kecamatan Uram Jaya, kemudian kita bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 BD 4074 HF, 1 buah kunci palsu (anak kunci gembok) dan 1 buah STNK.