CoverPublik.com – Personel Sat Intelkam Polres Rejang Lebong melaksanakan Koordinasi dan Deteksi Dini terhadap Kasi Mediator Disnakertrans Kab. Rejang Lebong, Wiji Jatmiko terkait kenaikan upah minimum Provinsi Tahun 2025 yang menimbulkan adanya Penolakan dari serikat pekerja / serikat Buruh.
Dalam hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Rejang Lebong Syamsir, S.KM, M.KN., menyampaikan, bahwa sampai dengan saat ini pihak Disnakertrans belum mendapatkan informasi apapun terkait Aksi Unjuk Rasa Kenaikan upah minimum Provinsi 2025.
“Upah Minimum (UMP) Bengkulu tahun 2024 sebesar Rp.2.418.280 (Dua Juta empat ratus delapan belas ribu dua ratus delapan Puluh rupiah) Perbulan. Terkait kenaikan UMP tahun 2025 sudah dalam wacana, namun belum diketahui Nilai kenaikan yang akan diberlakukan di Provinsi Bengkulu ini jumlahnya berapa,”terangnya.
Sementara itu, Polres Rejang Lebong menghimbau, apabila ada pihak buruh yang akan melaksanakan aksi unjuk rasa ke pihak disnakertrans, segera berkoordinasi kepada Unit Sosbud Sat Intelkam,”tegasnya. (Ads)










