Bengkulu, CoverPublik.com – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga saat berolahraga di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Senin (25/8), membenarkan penetapan tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Tarzan Naidi.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Sudarno saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Peristiwa itu terjadi Minggu (18/8) ketika Tarzan mengendarai mobil dinas jenis Toyota Innova. Saat berusaha menyalip kendaraan dari sebelah kiri, mobil yang dikemudikannya menabrak pejalan kaki, Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Menurut keterangan saksi, korban bersama istrinya baru turun dari mobil dan hendak berolahraga joging. Namun dari arah Pasir Putih menuju Sport Center, mobil dinas yang dikendarai Tarzan melaju kencang dan langsung menabrak korban.
Usai kejadian, tersangka sempat meninggalkan lokasi. Polisi kemudian bergerak cepat mengidentifikasi pelat nomor kendaraan dinas yang digunakan dan mengamankan Tarzan.
“Bukan berniat melarikan diri, tapi yang bersangkutan mengaku panik dan khawatir diamuk massa,” ujar Sudarno.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit Laka Satlantas Polresta Bengkulu. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










