Rapat Paripurna ke 11 Tahun 2022 DPRD Provinsi Bengkulu

Rapat Paripurna

Coverpublik.com – Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 pukul 11.25 WIB bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Jl. Asahan No. 1 Kel. Padang Harapan Kota Bengkulu.

Telah dilaksanakan Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2022 DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda jawaban fraksi – fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap pendapat Gubernur Bengkulu atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan Keolahragaan.

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah, S.Sos dan dihadiri oleh.
1. Gubernur Bengkulu diwakili oleh Asisten II Ir. H. Fachriza Razie Yahya, M.M.
2. Polda Bengkulu diwakili Subdit Politik Ditintelkam.
3. Kasilog Korem 041/Gamas Kol. Cpl. Armansyah.
4. Perwakilan Kejati Bengkulu Yuli Herawati, SH, MH (Jaksa Madya Bidang Intelijen)
5. Pengadilan Tinggi Bengkulu diwakili Dedi Hermawan, SH, MH (Hakim Tinggi).
6. Kepala OPD Lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
7. Pejabat Eselon III di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu.
8. 27 (Dua Puluh Tujuh) Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Jawaban fraksi – fraksi DPRD Provinsi Bengkulu terhadap pendapat Gubernur Bengkulu atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan Keolahragaan sebagai berikut.

Jawaban Fraksi PDIP disampaikan oleh Edwar Samsi, S.Ip, MM Fraksi PDI-Perjuangan mengapresiasi pendapat Gubernur yang telah dibacakan pada Rapat Paripurna lalu berkenaan dengan Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Kami sepenuhnya sependapat dengan pendapat Gubernur Bengkulu dalam memandang Raperda ini, harus dapat menjadi instrumen dalam memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia.

Menanamkan nilai moral dan akhlak manusia, sportifitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan bangsa, memperkokoh ketahanan nasional, serta mengangkat harkat, martabat dan kehormatan bangsa.

Hal ini selaras dengan visi Provinsi Bengkulu yakni untuk bengkulu maju, sejahtera dan hebat olahraga merupakan salah satu cara untuk merekatkan bangsa, meningkatkan nilai solidaritas serta semangat gotong royong sebagai wujud pelaksanaan pancasila.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan olahraga di Provinsi Bengkulu, Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan olahraga harus disesuaikan dengan pembanguan olahraga nasional.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 tentang desain besar olahraga nasional diatur bahwa penyelenggaraan olahraga, pemerintah daerah harus bersinergi dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi dan media.

Untuk itu, kami berharap dalam pembahasannya nanti, Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan harus diarahkan kepada sinergitas tersebut sebagaimana yang diamanatkan dalam dengan desain besar olahraga nasional.

Di samping itu, perlu dibentuk tim kordinasi Provinsi dalam rangka menyelenggarakan desain besar olahraga nasional di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami Fraksi Persatuan Nurani Indonesia DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan jawaban fraksi kami sependapat dengan saudara Gubernur Bengkulu.

Bahwa rancangan peraturan daerah Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan sangat diperlukan dan mendesak untuk dilanjutkan pembahasannya secara lebih komprehensif ke tingkat pembahasan selanjutnya sesuai dengan tata tertib DPRD.

Provinsi Bengkulu dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah.

Sehingga materi dan substansi Raperda Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan dapat dibahas secara bersama-sama supaya dapat disempurnakan dan disetujui bersama untuk selanjutnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Provinsi Bengkulu tentang penyelenggaraan keolahragaan.

Rapat Paripurna selesai pukul 13.40 WIB, berlangsung aman dan tertib.