Reklamasi Pascatambang, Bengkulu Dorong Perusahaan Tanam Pohon di Akhir Tahun

Rapat koordinasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perusahaan pertambangan dan perkebunan, yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12). (Foto: Syafri Yantoni/CoverPublik.com)

Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan pelaksanaan penanaman pohon serentak di areal bekas pertambangan dan perkebunan pada akhir Desember 2025 sebagai bagian dari upaya reklamasi pascaoperasi dan mitigasi bencana.

Rencana tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perusahaan pertambangan dan perkebunan, yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12).

Rapat dipimpin Wakil Gubernur Bengkulu Mian. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa reklamasi pascatambang dan pascaoperasi perkebunan merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi dan harus dilaksanakan secara konsisten serta bertanggung jawab.

“Bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan, reklamasi pascatambang adalah keharusan yang tidak bisa ditawar. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan perkebunan dalam mengelola area pascaoperasi,” kata Mian.

Ia menyinggung sejumlah bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat sebagai pelajaran penting bagi daerah lain. Menurut Mian, kerusakan dan berkurangnya kawasan hutan sebagai daerah resapan air menjadi salah satu faktor utama pemicu banjir bandang.

Sejalan dengan itu, Mian meminta perusahaan perkebunan meningkatkan kegiatan penanaman pohon, khususnya di sekitar daerah aliran sungai (DAS), guna menjaga fungsi lingkungan dan mengurangi risiko bencana.

“Di sektor perkebunan terdapat lahan eksisting yang wajib taat regulasi. Pada radius tertentu di kanan dan kiri sungai harus tetap menjadi kawasan penyangga berhutan agar mampu menekan debit air yang tinggi,” ujarnya.

Wakil Gubernur Bengkulu menambahkan, penanaman pohon serentak tersebut direncanakan mulai dilaksanakan pada pekan keempat Desember atau menjelang akhir tahun 2025. Kegiatan ini juga akan disertai evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi oleh perusahaan.

“Kita ingin memastikan sejauh mana perusahaan melakukan mitigasi dan reklamasi sebagai langkah pencegahan bencana. Penanaman pohon ini harus segera dilaksanakan dan diawasi secara berkelanjutan,” kata Mian.