Ribut, Istri Meninggal Dunia Dihujam Suami Dengan Pisau

Terduga Pelaku saat di interogasi petugas kepolisian

Rejang Lebong – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia kembali terjadi di Rejang Lebong (RL) pada Senin (29/11/21).

Dugaan pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tersebut mengakibatkan Dian Lies Sudarmanto binti Lie Djin Gie (47) meregang nyawa setelah mendapatkan hujaman senjata tajam oleh Ramadhan (47) yang tidak lain adalah suaminya sendiri.

Menurut Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Puji Prayitno, MH SIK, kejadian tindak pidana KDRT hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi di rumah keduanya di Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara, RL.

Pada hari Senin (29/11) sekitar pukul 23.30 WIB, antara terlapor dan korban yang merupakan pasangan suami-istri yang sah terjadi keributan atau cek cok mulut. Kemudian, suami korban gelap mata hingga melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau sebanyak 2 kali dibagian dada atas dan dada kiri dekat leher.

“Setelah itu terhadap korban oleh pihak keluarga terlapor di larikan ke RSUD Curup guna mendapatkan pertolongan secara mendis namun ketika sampai di RSUD Curup korban dinyatakan telah meninggal dunia,” ujar Kapolres.

Pasca kejadian, selanjutnya pada Selasa (30/11) sekitar pukul 04.00 WIB pelaku menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong dan mengakui perbuatannya. Sementara jenazah korban langsung dibawa pulang ke rumah korban untuk disemayamkan dan di kebumikan. (Bt)