Coverpublik.com – Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong, Hendra Wahyudiansyah menyatakan aparatur sipil negara (ASN) setempat yang terlibat politik praktis dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) akan dijatuhi sanksi berat.
“Sanksi untuk ASN yang kedapatan terlibat dalam politik praktis secara langsung akan diberikan sanksi berat karena aturan BKN dan KPU sudah jelas ASN tidak boleh terlibat politik praktis,” ujar Hendra.
Ia menjelaskan bagi oknum ASN yang terlibat dalam politik praktis ini dapat diberikan sanksi yang berat berdasarkan disiplin pegawai baik pemberhentian dari jabatannya bahkan pemecatan dari status ASN.
Kalangan ASN di Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, harus fokus pada tugas pokok pada pekerjaan masing-masing karena urusan pemerintahan harus tetap berjalan, walaupun disibukkan dengan pilkada serentak tahun 2024.
Menurutnya, kalangan ASN di daerah itu juga harus tetap menjaga netralitas, sehingga tugas mereka sebagai pelayan masyarakat tidak terganggu akibat adanya ASN yang sibuk dalam kegiatan politik praktis.
Sebelumnya, Ketua KPU Rejang Lebong Ujang Maman menyebutkan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Tahapan Pilkada serentak tahun ini, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
Tahapan jadwal pilkada 2024 sudah dimulai pada Februari 2024 yakni tahapan penyusunan anggaran, kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan pada 5 Mei – 19 Agustus 2024, dan pada 27 Agustus – 21 September tahapan pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
Selanjutnya penetapan pasangan calon pada 22 September, pengundian dan pengumuman nomor urut pada 23 September, masa kampanye 25 September – 23 November, masa tenang pada 24 – 26 November, serta pemungutan suara 27 November 2024.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Man Saheru










