Rejang Lebong, CoverPublik.com – Tiga orang warga Kabupaten Rejang Lebong menjalani sanksi hukum adat berupa hukuman cambuk yang dijatuhkan oleh Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Senin (12/05/2025). Prosesi hukum adat ini dilaksanakan secara terbuka di Balai Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, dan disaksikan oleh tokoh adat serta masyarakat setempat.
Ketiga pelaku diketahui menyebarkan isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta ujaran kebencian melalui media sosial. Mereka menjelekkan suku Rejang dalam unggahan yang sempat viral di sejumlah platform beberapa waktu lalu. Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat adat dan memunculkan respons tegas dari lembaga adat daerah.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir, yang memimpin langsung pelaksanaan hukum adat tersebut menyatakan bahwa tindakan ketiganya dinilai melanggar nilai-nilai adat istiadat dan mencederai keharmonisan antarwarga di Rejang Lebong.
“Ketiganya telah merusak tatanan sosial dan adat di tengah masyarakat Rejang. Berdasarkan hasil musyawarah adat, mereka dijatuhi sanksi berupa hukum cambuk sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan,” ungkap Ahmad Faizir di hadapan warga yang menyaksikan prosesi.
Ia menjelaskan, ketiga pelaku sebelumnya telah diamankan oleh pihak Polres Rejang Lebong pada 10 Maret 2025 setelah warga melaporkan tindakan mereka. Setelah proses pemeriksaan oleh aparat, kasus ini kemudian diserahkan ke BMA untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum adat yang berlaku.
Ahmad Faizir juga menegaskan bahwa sanksi ini tidak hanya bersifat hukuman fisik, tetapi juga merupakan bentuk edukasi sosial dan moral agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyinggung unsur SARA yang dapat memecah belah persatuan.
“Hukum adat bukan sekadar penghukuman, tetapi pembinaan agar pelaku menyadari kesalahan dan tidak mengulangi perbuatannya. Kami harap ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Prosesi hukum adat ini berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian dan perangkat desa. Usai menjalani hukuman, ketiga pelaku juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Rejang Lebong.
Pewarta: Viona/Syafri
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










