BENGKULU, CoverPublik.com – Fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan kawan-kawan, terus menyeret sejumlah nama dari berbagai latar belakang.
Dalam dua kali sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, disebutkan bahwa sejumlah aparatur sipil negara (ASN), politisi, hingga pengusaha turut terlibat dalam aliran dana yang menjadi objek gratifikasi.
Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) Provinsi Bengkulu, Deno Andeska Marlandone, pada Selasa (6/5/2025) menyampaikan bahwa majelis hakim harus memerintahkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyidikan ulang terhadap pihak-pihak yang turut menyetor uang, khususnya kalangan pengusaha.
“Majelis hakim harus memerintahkan jaksa KPK untuk menyidik ulang agar pihak yang ikut setor uang dijadikan tersangka. Terutama dari kalangan pengusaha yang terang-terangan melakukan praktik suap,” ujar Deno.
Ia menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Rohidin dan kawan-kawan adalah Pasal 12B Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi dengan menyalahgunakan jabatan. Objek gratifikasi adalah ASN yang merasa terpaksa menyetor dana agar tidak dicopot dari jabatannya.
Namun, menurut Deno, fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada perintah langsung dari Rohidin. “Yang ada hanya asumsi bahwa jika Rohidin tidak menjabat lagi sebagai gubernur, maka posisi mereka juga bisa terancam. Ini lebih ke arah kepentingan bersama,” jelasnya.
Deno justru mempertanyakan peran pihak swasta yang ikut menyetor dana dalam jumlah besar. “Apa kapasitas mereka memberi uang jika bukan sebagai bentuk gratifikasi? Jaksa KPK harus menelusuri lebih jauh motif mereka,” tegas Deno.
Dalam dakwaan jaksa pada sidang perdana, Kamis (30/4/2025), sejumlah pengusaha tambang batu bara disebut memberikan uang dengan total miliaran rupiah di berbagai lokasi, mulai dari Jakarta hingga Bengkulu. Nama-nama seperti Bebby Hussy, Haris, Mas Ema, Chandra alias Chan, Leo Lee, Tcandara Tersena Widjaja, Suwanto alias Yanto, dan Dedeng Marco Saputra turut disebutkan.
Sementara itu, Hakim Faisol dalam sidang lanjutan mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Ini jangan tebang pilih. Dalam dakwaan banyak yang memberi uang, mengapa hanya tiga yang diproses?” ucapnya.
Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










