Coverpublik.com – Polsek Kerkap melalui Bhabinkamtibmas melakukan himbauan kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di wilayah hukum Polsek Kerkap, sesuai dengan amanah undang-undang khususnya Perpres RI nomor 87 tahun 2016.
Kapolsek Kerkap IPTU Nofriyanti menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah agar masyarakat mengetahui arti pungli dan larangannya sehingga mereka merasa nyaman dengan tidak adanya praktik pungutan liar.
“Kita harus mencegah praktek pungli agar tercipta pelayanan publik yang baik dan tidak merugikan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolsek.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang dasar hukum yang termasuk dalam ranah Satgas Saber Pungli, sesuai dengan Perpres RI nomor 87 tahun 2016.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut mensosialisasikan Saber Pungli kepada teman dan keluarga, agar semakin banyak yang mengetahui tentang masalah ini dan mampu mencegahnya,” tambah Kapolsek.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan ikut berperan aktif dalam memberantas praktik pungli di lingkungan sekitar. Selain itu, diharapkan juga dapat tercipta pelayanan publik yang lebih baik dan tidak ada lagi kekhawatiran akan adanya pungutan liar.
Dengan adanya program sosialisasi Saber Pungli dari Polsek Kerkap, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik pungli dan tercipta kepercayaan antara masyarakat dan penegak hukum. Semoga hal ini dapat terus dilakukan untuk mencapai masyarakat yang lebih sadar akan aturan dan dapat bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Pewarta: restu Edi
Editor: Man Saheri










