
Jakarta, CoverPublik.com – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap pemerataan pendidikan nasional melalui kebijakan baru Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, termasuk yang berasal dari keluarga kurang mampu, mendapatkan akses pendidikan yang adil, bermutu, dan bebas diskriminasi.
Dalam Forum Tematik Bakohumas yang digelar di Jakarta, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya soal akses, melainkan juga pemerataan mutu.
“Pendidikan adalah hak konstitusional semua warga negara. SPMB memastikan bahwa tidak hanya akses pendidikan yang terbuka, tetapi juga kualitas yang setara bagi semua anak, tanpa memandang latar belakang sosial atau ekonomi,” ujar Wamen Atip, Senin (26/5/2025).
Dengan mengusung filosofi “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, kebijakan ini mengutamakan akses berdasarkan domisili agar anak dapat bersekolah di lokasi terdekat dari tempat tinggalnya. Selain itu, kelompok masyarakat di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) juga diberikan perhatian khusus melalui fleksibilitas kebijakan daerah.
Wamen Atip juga mendorong pemerintah daerah untuk aktif memperbarui data satuan pendidikan sebagai dasar pengambilan keputusan penerimaan siswa baru. “SPMB adalah bentuk keadilan dalam sistem. Pemerintah daerah harus mengawal tidak hanya distribusi sekolah, tapi juga jaminan mutu dari setiap sekolah,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa SPMB merupakan reformasi menyeluruh yang mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi siswa, serta integrasi teknologi. Sistem ini memberi kewenangan fleksibel kepada daerah agar mampu menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal.
Dalam forum tersebut, Staf Ahli Menkominfo, Molly Prabawaty, menekankan pentingnya komunikasi publik agar masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh. “Komunikasi publik dan kolaborasi antarhumas pemerintah menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan SPMB yang transparan dan bebas dari praktik maladministrasi. “Kami di Ombudsman siap bersinergi untuk mengawal pelaksanaannya,” katanya.
SPMB menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pendidikan nasional—sebuah upaya nyata untuk menjamin keadilan pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









