Sri Mulyani Pastikan Pajak Tidak Naik pada 2026

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak untuk meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2026. Fokus kebijakan fiskal tetap diarahkan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perbaikan tata kelola.

“Sering kali diberitakan seolah-olah peningkatan pendapatan negara dilakukan dengan menaikkan pajak. Padahal, tarif pajak tetap sama, yang diperkuat adalah enforcement dan compliance, yaitu penegakan serta kepatuhan wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Komite IV DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).

Ia menegaskan, langkah ini bertujuan agar masyarakat yang mampu dan berkewajiban membayar pajak dapat melaksanakannya dengan mudah, sementara kelompok yang kurang mampu akan tetap mendapat perlindungan pemerintah.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mencontohkan, pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pemerintah hanya memberlakukan pajak final sebesar 0,5 persen.

“Ini menunjukkan bahwa pendapatan negara tetap terjaga, sekaligus mencerminkan prinsip gotong royong dengan keberpihakan kepada kelompok ekonomi lemah,” ujar Sri Mulyani.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025