Suami di Bengkulu Jadi Tersangka KDRT Usai Aniaya Istri

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menetapkan AF (46), warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Bengkulu, CoverPublik.com  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bengkulu menetapkan AF (46), warga Kelurahan Pematang Gubernur, Kecamatan Muara Bangkahulu, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AF diduga menganiaya istrinya, LY (45), dengan melemparkan handphone Vivo Y12 ke bagian kepala hingga menyebabkan luka robek.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno, menjelaskan bahwa peristiwa ini berawal dari pertengkaran antara korban dan pelaku. Keributan terjadi setelah LY mendapati suaminya membonceng seorang perempuan lain yang disebut sebagai teman dekat pelaku.

“Awalnya, korban mencari pelaku dan melihat suaminya membonceng wanita lain. Tidak terima, korban menghentikan suaminya dan mengomelinya. Pelaku yang tidak terima diomeli lalu emosi dan melemparkan handphone miliknya ke kepala korban hingga mengalami luka robek,” ujar Sudarno pada Kamis (13/3/2025).

Peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan A. Yani No. 1, Kelurahan Kebun Keling, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka pada 7 Maret 2025 dan langsung melakukan penahanan,” lanjut Sudarno.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindakan kekerasan dalam rumah tangga agar dapat segera ditangani secara hukum. “Kami mengingatkan bahwa KDRT adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Siapa pun yang menjadi korban jangan ragu untuk melapor ke pihak berwajib,” tegas Sudarno.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025