
Rejang Lebong, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menerima 43 sertifikat aset daerah dari total 45 yang diusulkan ke Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rejang Lebong.
Penyerahan sertifikat ini dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025, di ruang rapat ATR/BPN Rejang Lebong dan dihadiri langsung oleh Bupati Rejang Lebong, H. M. Fikri, S.E., M.A.P., beserta sejumlah pejabat Pemkab.
Dalam sambutannya, Bupati Fikri menyampaikan bahwa dua sertifikat lainnya yang belum diserahkan masih tercatat dalam proses administrasi dan akan segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan pentingnya legalitas aset untuk mendukung kelancaran administrasi pemerintahan, khususnya dalam proses perencanaan pembangunan dan pengajuan bantuan dana ke pemerintah pusat maupun provinsi.
“Hari ini kita menerima 43 sertifikat aset dari ATR/BPN, sementara dua lainnya masih dalam proses dan telah dicatat secara resmi. Sertifikasi ini penting untuk memastikan setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Bupati Fikri.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa aset yang telah bersertifikat meliputi berbagai jenis, seperti ruas jalan dan objek wisata, yang merupakan bagian dari prioritas pembangunan daerah. Sertifikasi tersebut juga merupakan langkah konkret dalam mewujudkan visi Pemkab Rejang Lebong untuk memperkuat tata kelola aset yang profesional dan transparan.
“Ini bagian dari visi kita dalam memberikan kemudahan pembangunan dan memastikan seluruh aset memiliki kejelasan hukum. Legalitas ini akan memperkuat posisi kita ketika mengajukan program pembangunan maupun kerja sama dengan berbagai pihak,” tambahnya.
Tak lupa, Bupati Fikri menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terjalin dengan pihak ATR/BPN Rejang Lebong dalam mendukung upaya penertiban dan legalisasi aset daerah.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Rejang Lebong, Tarmizi, menjelaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi aset ini telah dimulai sejak awal tahun 2025. Ia menyatakan bahwa dua sertifikat yang belum diserahkan saat ini masih dalam proses penyelesaian dokumen administratif.
“Usulan dari Pemkab telah masuk sejak awal tahun. Dari 45 yang diajukan, 43 sudah selesai dan diserahkan hari ini. Dua sisanya sedang dalam proses penyelesaian,” ujar Tarmizi.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong tertib administrasi aset dan mempercepat pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Pewarta: Viona/Syafri
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









