Tertangkap Di Kota Bengkulu, Ngaku Beli di Forum Jual Beli Facebook

Penangkapan terduga pelaku pencurian

Kepahiang- Diduga melakukan tindak pidana pencurian, sat Reskrim polres Kepahiang bersama tim Elang Jupi berhasil mengamankan pria inisial YE (24) warga Dusun besar kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.Ik., MAP., melalui kasat Reskrim polres Kepahiang AKP Welilianto Malau, S.Ik.,M.H., mengungkapkan tindakan dilakukan berdasarkan laporan AH (53).

Dikatakannya, AH (53) melaporkan kejadian tindak pencurian handphone pada Jum’at (24/09) sekitar pukul 11.45 WIB di kediamannya di kabupaten Kepahiang.

Diungkapan, kejadian terjadi saat korban pergi solat Jum’at dan meletakkan handphone milik korban dan istri di atas meja ruang tamu. Saat pulang, korban melihat handphone yang diletakkan tadi sudah tidak ada lagi.

Sat Reskrim beserta tim Elang Jupi melakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit handphone merk Redmi note 8 pada Jum’at (19/11/21) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kediaman ibu pelaku di Dusun Besar kecamatan Singaran Pati kota Bengkulu.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku handphone merk Redmi note 8 tersebut dibeli dari lapak Facebook jual beli Curup, Kepahiang dan sekitarnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti yang sudah diamankan dibawa ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (Tb)