
Lebong, CoverPublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Lebong. Dalam proses penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp850 juta dari total pagu anggaran proyek sebesar Rp1,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengonfirmasi bahwa hingga kini sudah ada tiga ASN aktif yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Ketiganya adalah HS selaku mantan Kepala Bidang Bina Marga, RW sebagai bendahara, dan RM sebagai PPTK di Dinas PUPRP Kabupaten Lebong,” ujar Robby kepada wartawan, Kamis (17/7/2025).
Robby menyampaikan, penyidikan masih terus berkembang dan pihaknya mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Ia tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan fakta dan bukti baru.
“Jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru dan ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan cukup sesuai prosedur hukum.
“Kita sekarang masih terus menggali keterangan dan peran dari ketiga tersangka yang telah kita tetapkan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan, dan kami tak akan ragu menindak siapa pun jika alat bukti mendukung,” tambah Robby.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di sektor infrastruktur, khususnya pada proyek jalan dan jembatan yang seharusnya menyasar kepentingan publik.
Pewarta: Viona
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025









