Jakarta, CoverPublik.com – Dua tokoh politik nasional, Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam (1/8/2025) setelah mendapat pengampunan hukum dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Pembebasan keduanya menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai langkah strategis dalam rangka rekonsiliasi politik nasional oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.
Tom Lembong Terima Abolisi, Disambut Haru Sahabat dan Simpatisan
Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, pukul 22.06 WIB. Ia tampak tersenyum mengenakan kaus biru tua, didampingi sang istri Franciska Wihardja, serta disambut sejumlah tokoh nasional seperti Anies Baswedan dan eks pimpinan KPK Saut Situmorang.
Spanduk bertuliskan “Jangan lelah mencintai Indonesia” dibentangkan para simpatisan, menciptakan suasana emosional di malam pembebasan tersebut.
Tom sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula. Namun ia mendapat abolisi dari Presiden Prabowo berdasarkan pertimbangan DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres tertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi merupakan penghapusan proses hukum terhadap seseorang oleh Presiden sebelum perkara diputus secara tuntas, berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat No. 11/1954.
Hasto Kristiyanto Bebas Setelah Terima Amnesti Presiden
Beberapa jam sebelum pembebasan Tom, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto lebih dulu dibebaskan dari Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, sekitar pukul 19.20 WIB.
Mengenakan kaus merah dan jas hitam, Hasto keluar bersama pengacaranya Febridiansyah. Dalam pernyataannya, ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam perkara suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Vonis tersebut tidak dijalankan setelah Keppres amnesti untuk Hasto ditandatangani pada hari yang sama sebagai bagian dari pengampunan terhadap 1.116 terpidana.
Amnesti adalah pengampunan dari Presiden terhadap tindakan pidana, namun status hukum pelaku tetap tercatat. Amnesti tidak menghapus kesalahan, hanya membebaskan dari pelaksanaan hukuman.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa amnesti tersebut tidak menghapus status pidana.
“Amnesti hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti tetap bersalah,” tegas Tanak.
Simbol Rekonsiliasi Politik Nasional
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa proses abolisi dan amnesti ini telah memenuhi prosedur konstitusional. Ia menegaskan bahwa persetujuan DPR atas amnesti massal sudah tertuang dalam dokumen resmi pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menambahkan, Keputusan Presiden telah resmi berlaku dan langsung dijalankan oleh lembaga terkait.
Langkah Prabowo-Gibran ini juga dipandang sebagai simbol merajut persatuan bangsa, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Ini adalah saatnya membangun kembali persaudaraan dan rekonsiliasi nasional,” ujar Gibran.
Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










