Seluma, CoverPublik.com — Guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan pokok menjelang pertengahan tahun, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Seluma melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap harga sembako serta kebutuhan penunjang lainnya di Pasar Muaro Maras, Desa Muaro Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, pada Jumat, 2 Mei 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harga kebutuhan pokok tetap stabil dan stok barang tersedia mencukupi untuk kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Seluma. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Seluma dalam mendukung kestabilan ekonomi masyarakat sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam sektor distribusi bahan pangan.
Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P. Pakpahan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Prengki Sirait, S.H., menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap harga dan ketersediaan sembako di pasar-pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat tidak terbebani oleh lonjakan harga yang tidak wajar serta mencegah terjadinya kelangkaan barang,” ujar AKP Prengki.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran hukum seperti penimbunan bahan pokok atau praktik perdagangan tidak sehat lainnya, pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari hasil monitoring sementara di Pasar Muaro Maras, diketahui bahwa sebagian besar harga bahan pokok masih berada dalam kisaran normal, meskipun terdapat sedikit fluktuasi pada beberapa komoditas seperti cabai dan bawang merah yang dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan pasokan dari daerah penghasil.
Masyarakat dan pedagang diimbau untuk tidak melakukan aksi penimbunan ataupun menaikkan harga secara sepihak. Selain itu, warga juga didorong untuk melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan umum.
Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan tercipta suasana pasar yang kondusif, harga kebutuhan pokok tetap terjangkau, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas ekonomi dengan tenang dan nyaman.