Wali Kota Bengkulu Dorong Pemanfaatan PTM dan Mega Mall untuk Kegiatan Pemerintah dan UMKM

Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu. (Foto: Istimewa)

Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Kota Bengkulu menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 terkait pemanfaatan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall sebagai pusat kegiatan perangkat daerah serta pengisian tenant oleh pelaku usaha lokal.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyatakan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan aset lahan milik negara dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu ke Pemkot Bengkulu, yang selama ini digunakan untuk pembangunan PTM dan Mega Mall.

“Kita ingin memaksimalkan pemanfaatan aset ini untuk kegiatan pemerintah sekaligus membuka ruang bagi pelaku usaha lokal agar bisa tumbuh bersama,” kata Dedy Wahyudi di Bengkulu, Rabu (30/7).

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau seluruh perangkat daerah untuk aktif menggelar kegiatan di lokasi tersebut guna mendorong aktivitas dan optimalisasi fungsi pasar.

Tidak hanya itu, edaran juga mendorong keterlibatan pelaku usaha, khususnya UMKM, IKM, dan koperasi, agar mengisi tenant yang tersedia baik di PTM maupun Mega Mall.

“Kami beri insentif berupa pembebasan biaya sewa selama tiga bulan serta diskon 50 persen sewa kios hingga enam bulan, agar lebih banyak pelaku usaha mau masuk dan bergerak dari sana,” ujar Dedy.

Pemerintah Kota juga mengajak semua pihak, termasuk instansi vertikal dan swasta, untuk ikut berkontribusi dalam memajukan kawasan ini sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Bagi pelaku usaha yang ingin mendapat informasi lebih lanjut, Pemkot mempersilakan untuk menghubungi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025