Waspada! BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya

Ilustrasi make up, kosmetik. Foto:Dok/©Freepik

Jakarta, CoverPublik.com  – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan temuan 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang.

Sebagaimana dirilis melalui laman resminya, www.pom.go.id, pada 22 April 2025, produk-produk tersebut diketahui beredar di pasaran tanpa izin edar yang sesuai dan mengandung zat yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.

BPOM menyebutkan sejumlah bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk kosmetik ilegal, antara lain merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, serta pewarna merah K10.

Atas temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, serta impor produk-produk terkait. Tindakan tersebut diambil untuk mencegah risiko kesehatan masyarakat.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar menyatakan, pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana.

Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK) terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya. PSK ini meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasinya,” ujar dia.

Daftar 16 Produk Kosmetik Berbahaya yang Diumumkan BPOM per April 2025:

  1. BOGOTA Night Cream Hello bright – Mengandung Asam Retinoat dan Hidrokuinon
  2. MAXIE Brightening Series Premium Night Cream – Mengandung Asam Retinoat
  3. SANIYE Ling Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14# – Mengandung Pewarna Merah K10
  4. SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 #4 – Mengandung Pewarna Merah K10
  5. SANIYE Colors Multi Function Concealer Palette R1179 – Mengandung Pewarna Merah K10
  6. SANIYE Fashion Lady Non-Stick Lip Gloss L1180 #& – Mengandung Pewarna Merah K10
  7. SANIYE 12 Colors Multi-function Eyeshadow Palette E225 #1 – Mengandung Timbal
  8. PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1 – Mengandung Pewarna Merah K10
  9. SARASKIN COSMETICS Day Cream – Mengandung Merkuri
  10. SARASKIN COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
  11. F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive – Mengandung Merkuri
  12. HELENALIZER Glow Night Cream – Mengandung Merkuri
  13. MANTULITA All in One Cream – Mengandung Merkuri
  14. FLY GLOW COSMETICS Night Cream – Mengandung Merkuri
  15. FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal – Mengandung Merkuri
  16. FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal – Mengandung Merkuri

Selain itu, BPOM juga mengungkap daftar pengawasan terhadap 91 merek kosmetik ilegal lainnya yang ditemukan beredar selama Februari 2025. Produk-produk ini tengah dalam proses pemeriksaan dan evaluasi intensif.

24K Essence, Acne Forte, ADS, Al Noble, Alnece, BNC, BOGOTA, Brosky, Char Zieg, Charismalux, Cindynal, Colour Geometry, Dinda Skin Care, Eelhoe, FNY, Gecomo, HCHANA, ICVC, Jaysung, Karsell, Letsglow, Meidian, Meso Glow, MissFNY, Neutro Skin, Qiciy, The Originote, Viva, Zoo Son, dan banyak lainnya.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik dan selalu memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM.

Informasi lebih lanjut mengenai daftar lengkap produk kosmetik ilegal dapat diakses melalui situs resmi BPOM.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025