
Bengkulu, CoverPublik.com – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon melaporkan sebanyak 231 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan daring atau online scam di Myanmar. Data tersebut tercatat melalui berbagai jalur informasi dengan status, lokasi, dan tingkat kerentanan berbeda-beda, menurut pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri RI, dikutip Sabtu (1/11/2025).
Dari jumlah itu, tiga laporan baru mencakup 148 WNI yang tersebar di tiga lokasi berbeda di wilayah Myawaddy. Sebanyak 58 WNI dilaporkan berada di kompleks eks-KK Park. Saat ini, KBRI Yangon masih mempertimbangkan keputusan apakah WNI tersebut akan dipulangkan ke Indonesia atau tetap berada di kawasan tersebut.
Selain itu, KBRI juga memantau 53 WNI yang berada di salah satu camp kelompok otoritas setempat. Sejak situasi mencuat pada 22 Oktober, sebanyak 30 WNI telah menyeberang ke Thailand dan saat ini berada dalam penanganan serta pendampingan KBRI Bangkok. Penanganan dilakukan secara bertahap, terukur, dan hati-hati, dengan memperhatikan dinamika keamanan di lapangan serta koordinasi dengan otoritas Myanmar dan mitra regional.
Kemenlu RI mengimbau masyarakat Indonesia untuk selalu waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak resmi. Beberapa kasus menunjukkan modus perekrutan ilegal di negara lain sebelum korban diselundupkan ke perbatasan Myanmar untuk dipaksa bekerja dalam aktivitas online scam.









