7 Pelaku Curanmor di Kota Bengkulu Berhasil Diamankan Polisi

Pelaku saat diamankan polisi

Bengkulu,Coverpublik.com – Personel Opsnal Polsek Selebar bersama tim Gading Macan Polres Bengkulu Polda Bengkulu tujuh orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tiga diantaranya masih berstatus pelajar yang berusia 17, 16 dan 15 tahun.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo S.IK melalui Kapolsek Selebar AKP M. Syahir Fuad S.H S.IK, ketika di hubungi melalui whatsapps hari ini, Senin (31/01/2022) mengungkapkan, ke enam pelaku yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut yakni berinisial DM (20), Donjuan (16 tahun nama bukan sebenarnya), Kumbang (15 tahun Nama Bukan sebenarnya), AR (18), jarjit (16 tahun bukan nama sebenarnya) , Kupluk (16 tahun bukan nama sebenarnya) serta Ipin (17 tahun bukan nama sebenarnya) yang merupakan warga kecamatan Muara Bangkahulu.

”Dari ke enam pelaku yang rata-rata dibawah umur, tiga diantaranya yakni Kumbang, kupluk, serta Ipin masih berstatus pelajar,”ungkap Kapolsek Selebar.

Kapolsek Selebar menjelaskan, ketujuh tersangka ditangkap berdasarkan LP/B-130/l/2022 /SEK SLB/RES BKL/Polda BKL , Tanggal 23 Januari 2022 yang dilaporkan oleh korban Riki Rahmadani (17) warga Puri Lestari Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.

”TKP dijalan Bumi Ayu 4 Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu,”jelas Kapolsek Selebar.

Kapolsek Selebar mengatakan, aksi curanmor yang dilakukan tujuh tersangka berawal Pada hari minggu tanggal 23 Januari 2022 jam 17.00 WIB telah terjadi kejadian pencurian sepeda motor jenis honda beat warna merah putih BD 5420 CW Saat sedang diparkir di jalan Bumi Ayu 4 dengan kunci kontak tergantung di jok motor yang mengakibatkan korban mengalami kerugian.

Usai mendapatkan laporan dari korban, personil opsnal Polsek selebar langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pelaku penadah barang bukti pencurian sepeda motor di Kepahiang pada tanggal 27 Januari 2022 di jalan Bumi Ayu 4.

Selanjutnya tim opsnal gabungan polres dan Polsek melakukan penyelidikan pelaku yg melakukan pencurian motor tersebut dan didapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah kecamatan Muara Bangkahulu sehingga langsung dilakukan penyisiran.

Pada hari, jumat tanggal 28 Januari 2022 pukul 12.30 WIB, tim opsnal gabungan polres dan Polsek melakukan penangkapan pelaku dan mengamankan barang bukti dan team langsung membawanya ke Polsek Selebar untuk dilakukan pemeriksaan.

Selain menangkap tujuh tersangka, personil gabungan juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR warna hitam merah BD 4862 CO milik korbn Riki, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah BD 4238 WG, 1 (satu) unit hp Vivo Y12 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat BD 5862 CW, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Honda beat warna merah putih, 1 (satu) unit HP INVINIX H 10 warna hitam, 1 (satu) unit Hp ViVO V 15 warna hitam, serta uang tunai Rp. 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) hasil dari penjualan sepeda motor.

”Kami polsek Selebar mengimbau warga agar sama sama menjaga barang berharganya sehingga tidak memberikan kesempatan dan peluang kepada pelaku utk melakukan aksi kejahatannya. Khusus pemilik kendaraan bermotor agar menyimpan dan mengamankan kendaraannya ditempat aman serta gunakan kunci ganda l, GPS dan alarm dikendaraan bermotornya,”imbau Kapolsek Selebar.

Kapolsek Selebar menambahkan, selain berhasil menangkap tujuh orang pelaku curanmor pihaknya juga berhasil menangkap dua orang pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah yang berinisial EH ( 22 ) warga Kelurahan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang dan RIS (18) warga Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel.