Kejati Bengkulu Ungkap Bukti Suap Rp 1 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan

Penyidik Kejati Bengkulu memperlihatkan sejumlah uang diduga suap yang mengalir dari pengusaha tambang ke pejabat kementerian ESDM papda konfrensi pers Jumat (8/8/2025). (Foto Dok. Kompas.com)

Bengkulu, CoverPublik.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bukti kuat adanya suap senilai Rp 1 miliar yang diberikan oleh tersangka Bebby Hussie, pengusaha batu bara, kepada Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode April 2022 hingga Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa Sunindyo telah mengembalikan uang sebesar Rp 180 juta yang kini disimpan oleh penyidik. “Ada bukti aliran dana dari Bebby Hussie ke Sunindyo,” ujarnya dalam keterangan pers terbaru.

Menurut Danang, selama menjabat Kepala Inspektur Tambang ESDM, Sunindyo seharusnya melakukan pengawasan ketat terhadap Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang tercantum dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Namun, ditemukan manipulasi data dan dokumen Jamrek sehingga RKAB tetap disetujui meski tidak sesuai prosedur.

“Inspektur Tambang Bengkulu memanipulasi sejumlah data Jamrek, bertentangan dengan tugas dan fungsi yang diembannya,” ujar Danang. Akibatnya, area tambang yang telah digarap tidak direklamasi dan dibiarkan terbuka.

Danang menegaskan, “Seharusnya lubang bekas tambang segera direklamasi setelah kegiatan penambangan selesai. Namun, lubang tersebut dibiarkan menganga tanpa pengawasan.”

Dampak dari RKAB yang tidak valid ini menyebabkan seluruh aktivitas penambangan, penjualan batu bara, dan pembayaran royalti dinyatakan tidak sah dan merugikan negara hingga Rp 500 miliar. Selain itu, kerjasama penjualan batu bara dengan beberapa perusahaan juga berkontribusi pada kerugian tersebut.

Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan, termasuk pejabat dari berbagai perusahaan tambang serta Kepala Inspektur Tambang ESDM. Penyidikan berawal dari dugaan pelanggaran oleh PT Ratu Samban Mining (RSM) dan PT Tunas Bara Jaya (TBJ) yang berada di bawah kendali Bebby Hussie, mencakup operasi tambang tanpa izin, aktivitas di kawasan hutan, dan tidak melakukan reklamasi.

Kejati juga menemukan indikasi penjualan batu bara fiktif dengan manipulasi kualitas. Untuk mendukung penyidikan, penyidik telah menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu. Berdasarkan audit kejaksaan, kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 500 miliar.

Sejumlah aset para tersangka berupa rumah mewah, kendaraan, perhiasan, dan harta lainnya turut disita untuk menutupi kerugian negara.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025