DPRD Bengkulu Utara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Selasa (17/6/2025).

Bengkulu Utara, CoverPublik.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan di ruang sidang lantai dua gedung DPRD Bengkulu Utara, Selasa (17/6/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua I Ichram Nur Hidayah, ST dan Wakil Ketua II Herliyanto, S.IP. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M.AP, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Arie menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2024. Ia menegaskan, laporan ini menjadi dasar penting dalam mengevaluasi pelaksanaan pembangunan daerah, dengan tujuan mendorong peningkatan kinerja di tahun-tahun mendatang.

“LKPJ ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pembangunan daerah,” ujar Bupati Arie.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa laporan keuangan Pemkab Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menindaklanjuti hasil tersebut, Pemkab telah menyusun rencana aksi (action plan) dan menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD untuk segera menyelesaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Berikut adalah rangkuman data keuangan yang disampaikan dalam LKPJ:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA) hingga 31 Desember 2024:

    • Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1.402.154.869.859,76

    • Belanja Daerah: Rp1.422.790.644.013,09

    • Defisit: Rp20.635.774.153,33

    • Pembiayaan Netto: Rp104.007.890.147,12

    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp83.372.115.993,79

  • Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) per 31 Desember 2024:

    • Rp83.372.115.993,78

  • Neraca Daerah per 31 Desember 2024:

    • Total Aset: Rp2.020.649.232.052,64

    • Kewajiban: Rp50.793.843.794,29

    • Ekuitas: Rp1.969.855.388.258,35

  • Laporan Operasional (LO):

    • Pendapatan: Rp1.368.307.248.897,61

    • Beban: Rp1.405.905.085.216,54

    • Defisit: Rp37.597.836.318,93

  • Laporan Arus Kas (LAK):

    • Saldo akhir kas: Rp83.372.115.993,79

  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE):

    • Ekuitas akhir: Rp1.969.855.388.258,35

Bupati berharap, laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bersama untuk merumuskan langkah strategis dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Bengkulu Utara.

Pewarta: Joni/Restu Edi
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025