Bengkulu, CoverPublik.com – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, meluapkan kemarahannya usai menemukan tumpukan sampah liar di kawasan Jenggalu, Bengkulu, sepulang dari takziah baru-baru ini. Temuan tersebut bukan sekadar sampah biasa, melainkan mencerminkan kelalaian warga dan rendahnya kesadaran akan kebersihan kota.
“Saya lihat langsung, dibongkar bersama Camat, Lurah, dan Linmas. Isinya? Ada celana dalam wanita, popok sekali pakai, bahkan struk belanja senilai Rp2 juta,” kata Dedy dengan nada tinggi.
Wali Kota menyayangkan sikap warga yang mampu berbelanja mahal namun enggan membayar iuran kebersihan atau berlangganan layanan angkut sampah resmi. “Ini keterlaluan. Belanjanya sampai dua juta, tapi buang sampah sembarangan. Tidak mau langganan sampah,” tegas Dedy sambil menunjukkan bukti struk belanja tersebut.
Menanggapi temuan itu, Dedy memerintahkan aparat kelurahan dan kecamatan setempat untuk menelusuri pelaku pembuangan sampah ilegal tersebut. Ia juga meminta bantuan Dinas Kominfo untuk menyebarkan informasi dan memperkuat pengawasan.
“Itu orang kejar! Hubungi Kominfo, sebarkan identitasnya! Jangan dibiarkan,” perintah Dedy di hadapan aparat pemerintah setempat.
Sebagai bentuk ketegasan, Pemkot Bengkulu tengah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam revisi terbaru, pelaku yang tertangkap membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi denda minimal Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta, serta ancaman pidana kurungan hingga enam bulan.
Langkah ini diambil guna memberikan efek jera dan membangun budaya bersih di kalangan masyarakat.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










