LPSK Dampingi 17 Saksi Kasus Suap Rekrutmen PHL PDAM Bengkulu

Wakil Ketua LPSK RI Susilaningtias saat diwawancarai Jumat (25/7/2025). (Foto: Restu Edi/CoverPublik.com)

Bengkulu, CoverPublik.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan khusus terhadap 17 orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah (PDAM) Kota Bengkulu untuk periode 2023–2025.

Pendampingan dilakukan usai tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu memeriksa sejumlah saksi atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum internal PDAM tersebut.

Wakil Ketua LPSK RI, Susilaningtias, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya di Bengkulu sejak Kamis (24/7) merupakan bentuk respons atas permintaan perlindungan bagi para saksi yang telah memberikan keterangan penting kepada penyidik.

“Kami ingin bertemu langsung dengan para saksi yang sedang menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini sudah ada 17 saksi yang diajukan, dan jumlah itu masih bisa bertambah,” ujar Susilaningtias, Jumat (25/7).

Ia menjelaskan bahwa LPSK tengah mengumpulkan informasi terkait kronologi dan mekanisme dugaan tindak pidana tersebut. Bentuk perlindungan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan saksi dan informasi dari penyidik.

“Kalau ada indikasi ancaman terhadap saksi, maka perlindungan bisa berupa pengamanan fisik, pengawalan, bahkan relokasi jika diperlukan,” tegasnya.

Sementara itu, penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di PDAM Bengkulu terus berkembang. Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah mengembalikan uang kepada penyidik.

“Pengembalian uang terus bertambah. Untuk nominalnya belum bisa kami sebutkan karena setiap hari ada saja saksi yang datang menyerahkan uang untuk disita,” kata Maghfira.

Ia menegaskan bahwa uang yang disita penyidik dari para saksi berbeda dengan klaim pengembalian uang sebesar Rp2 miliar lebih dari Direktur PDAM Samsu Bahari kepada para PHL.

“Yang kami sita itu bukan uang Rp2 miliar versi direktur PDAM, ini berbeda dan berasal langsung dari para saksi,” tambah Maghfira.

Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025