RUU Penyesuaian Pidana Siap Disahkan Usai Disepakati Komisi III dan Pemerintah

Suasana jalannya rapat di Komisi III DPR. (Fotoi: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com — Komisi III DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pembahasan tingkat I yang digelar di Senayan, Selasa (2/12).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soedir, turut dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan, meski Fraksi PKB memberikan catatan.

“Kita minta persetujuan dari seluruh anggota fraksi yang hadir agar pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna dapat disetujui menjadi undang-undang,” ujar Dede sebelum mengetuk palu keputusan.

“Setuju,” jawab para anggota Komisi III DPR secara serempak.

Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana terdiri atas tiga bab dengan total 35 pasal. Substansi utama rancangan ini mencakup penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, harmonisasi peraturan daerah dengan KUHP nasional, serta sejumlah koreksi teknis.

“Tiga bab. Satu, penyesuaian antara UU di luar KUHP terkait ketentuan pidana. Dua, penyesuaian perda dengan KUHP nasional,” ujar Eddy.

Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, Henry Indraguna, menyatakan bahwa RUU Penyesuaian Pidana bukan hanya persoalan teknis, melainkan upaya reorientasi filosofis dalam sistem hukum pidana Indonesia.

“Hukum pidana tidak boleh lagi menjadi alat negara untuk memenjarakan rakyat miskin akibat kemiskinan struktural. Penghapusan kurungan jangka pendek, konversi menjadi denda berbasis kategori, serta peniadaan pidana minimum untuk pelanggaran ringan adalah bentuk emansipasi kelas bawah dari warisan kolonial yang represif,” katanya.

Menurut Henry, RUU ini mendorong pergeseran kebijakan negara dari pendekatan represif menuju investasi pada kesejahteraan masyarakat melalui pendidikan, kesehatan, dan penciptaan lapangan kerja.

“Wujud negara kesejahteraan adalah memiskinkan penjara dan memperkaya kemanusiaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penguatan restorative justice dan keberadaan pidana mati bersyarat dengan masa percobaan 10 tahun sebagai refleksi solidaritas sosial bangsa.

Henry optimistis reformasi hukum ini menjadi momentum perubahan, dari sistem pidana kolonial menuju sistem hukum yang lebih manusiawi dan memberdayakan kelompok rentan.

“Memberikan kesempatan kedua agar seseorang tetap produktif dan bermanfaat bagi masyarakat adalah inti dari keadilan yang berperikemanusiaan,” katanya.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyesuaian Pidana telah membahas 196 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rapat dengar pendapat bersama Wamenkumham Eddy Hiariej, Rabu (26/11). Pembahasan akan dilanjutkan kembali pada Senin (1/12).