Bengkulu, CoverPublik.com – Kasus dugaan intimidasi terhadap delapan wartawan di Kabupaten Kepahiang kian memanas dan menjadi sorotan publik. Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis (AMJ), Wibowo Susilo, S.E., menegaskan pihaknya tidak akan mundur dan siap mengawal proses hukum hingga tuntas, menyusul insiden yang dinilai mencederai kebebasan pers.
“Kami mengecam keras tindakan yang diduga mengintimidasi jurnalis saat menjalankan tugas. Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. AMJ akan mengawal kasus ini agar diproses secara transparan dan adil,” tegas Wibowo dengan nada serius.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang. Delapan wartawan—Hendri Irawan, Angga, Alex, Bagus, Rahmat, Ferik, Bima, dan Jimmi—mendatangi kantor tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum berinisial ZAILI dalam kegiatan Purna Paskibraka Indonesia tingkat kabupaten.
Namun, upaya konfirmasi yang seharusnya menjadi bagian dari kerja jurnalistik justru berubah menjadi situasi mencekam.
Berdasarkan laporan yang telah disampaikan ke Polres Kepahiang, suasana mulai memanas saat para wartawan berada di dalam ruangan Kepala Dinas PMD. Oknum pejabat yang ditemui diduga tersulut emosi, kemudian menutup dan mengunci pintu ruangan dari dalam secara tiba-tiba.
Lebih jauh, tindakan tersebut tidak berhenti di situ. Kunci ruangan bahkan disebut sengaja dibuang keluar melalui jendela, membuat para wartawan praktis terjebak tanpa akses keluar. Dalam kondisi terkunci, oknum tersebut juga diduga melontarkan ancaman keras agar tidak ada aktivitas perekaman.
Situasi itu membuat delapan wartawan berada dalam tekanan selama kurang lebih 30 menit di dalam ruangan tertutup—sebuah kondisi yang dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kerja pers.
Merasa keselamatan dan kebebasannya terancam, Hendri Irawan kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. Laporan itu telah resmi diterima dengan nomor STPL/DUMAS/11/IV/2026/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama membenarkan adanya laporan tersebut. Pihak kepolisian, kata dia, saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta di balik insiden tersebut.
Kasus ini kini berkembang menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan jurnalis, tetapi juga masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas. Dugaan pengurungan dan ancaman terhadap wartawan dinilai sebagai tindakan serius yang berpotensi melanggar hukum, termasuk menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi kebebasan pers.
AMJ menegaskan, pengawalan terhadap kasus ini bukan sekadar solidaritas profesi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga ruang demokrasi agar tidak dibungkam oleh tindakan intimidatif.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Sebab, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya keselamatan wartawan yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan terbuka.










