Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disertai apresiasi hadiah emas bagi wajib pajak patuh pada 2026. Kebijakan ini menjadi langkah mendorong kepatuhan sekaligus memberi keringanan bagi masyarakat.
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Wakil Gubernur Mian menyampaikan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan beban lebih ringan.
“Kami menyadari dalam beberapa tahun terakhir kondisi ekonomi masyarakat menghadapi tantangan. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan membayar pajak dengan lebih ringan melalui program pemutihan ini,” ujar Helmi Hasan saat peluncuran di Balai Buntar, Jumat (1/5).
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah membebaskan tunggakan pokok pajak dan denda administrasi, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Untuk meningkatkan partisipasi, pemerintah juga menyiapkan program apresiasi berupa hadiah emas dengan total 12 gram bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.
“Ada total 12 gram emas sebagai bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang patuh. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan layak untuk dihargai,” kata Helmi Hasan.
Selain hadiah utama, masyarakat yang melakukan pembayaran di loket Samsat Virtu Balai Buntar juga berkesempatan mendapatkan berbagai hadiah langsung, seperti perlengkapan rumah tangga hingga perlengkapan berkendara.
Program ini mendapat respons positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak, Manap, mengaku terbantu dengan kebijakan tersebut.
“Dengan adanya pemutihan ini, pembayaran jadi lebih ringan sesuai kondisi ekonomi saat ini. Ini sangat membantu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, turut dilakukan penyerahan bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional Bengkulu kepada pengemudi ojek daring sebagai bagian dari kegiatan sosial.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan yang mendorong peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberikan keadilan sosial bagi masyarakat.










