Jakarta, CoverPublik.com – Musisi sekaligus anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, menekankan pentingnya perlindungan hak komposer non-penyanyi dalam sistem distribusi royalti musik di Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dalam forum yang turut menghadirkan sejumlah musisi dan pencipta lagu, seperti Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, Piyu, dan Ari Bias, Dhani menegaskan bahwa perjuangannya difokuskan pada hak pencipta lagu yang tidak tampil sebagai penyanyi.
“Saya di sini memperjuangkan komposer-komposer yang tidak bekerja sebagai penyanyi, berbeda dengan Ariel atau Piyu yang juga pemain band,” ujar pentolan Dewa 19 itu.
Ia menambahkan bahwa banyak komposer masih belum mendapatkan hak yang layak atas karya mereka. “Saya dan Piyu di sini memperjuangkan komposer seperti Ari Bias dan ratusan komposer lain yang tidak dapat haknya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Dhani mengusulkan pembentukan lembaga khusus yang hanya mengurus royalti konser, terpisah dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang saat ini mengelola berbagai hak cipta musik.
“Maka dari itu, kita meminta adanya lembaga khusus yang mengurus royalti konser, tidak tergabung dengan LMK yang mengurusi hal lain. Dan harus ada swap analisis,” tegasnya.
Dhani juga menyoroti ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab dalam pembayaran royalti konser.
“Saya dengar sudah ada interpretasi bahwa pengguna adalah EO (event organizer). Ini belum ada swap analisis,” ujarnya.
Isu pembagian royalti dan mekanisme distribusinya menjadi sorotan dalam pembahasan RUU Hak Cipta, menyusul banyaknya keluhan dari pelaku industri musik yang merasa belum memperoleh keadilan atas karya mereka.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










