Jakarta, CoverPublik.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari keanggotaan Fraksi Golkar sekaligus dari posisi pimpinan DPR. Penonaktifan tersebut berlaku efektif mulai 1 September 2025.
“DPP Partai Golkar menegaskan upaya partai untuk memperkuat disiplin dan etika bagi anggota DPR RI dari Partai Golkar. Berdasarkan pertimbangan itu, DPP resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” demikian bunyi pernyataan resmi partai, Minggu (31/8/2025).
Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadila bersama Sekjen Sarmuji. Menurut Sarmuji, penonaktifan tersebut tidak hanya berlaku bagi status keanggotaan DPR, melainkan juga jabatan Adies sebagai pimpinan lembaga legislatif.
“(Status pimpinan) nonaktif juga,” kata Sarmuji.
Selain mengumumkan keputusan tersebut, Golkar turut menyampaikan duka cita atas meninggalnya sejumlah warga dalam berbagai peristiwa aksi massa belakangan ini. “Di sisi lain, DPP Partai Golkar menegaskan komitmen memperkuat disiplin dan etika bagi kader yang menjadi anggota DPR,” ujar Sarmuji.
Adies Kadir sebelumnya menjadi sorotan publik setelah merinci besaran tunjangan anggota DPR, termasuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Pernyataan itu diduga memicu kemarahan warga hingga berujung pada gelombang demonstrasi besar di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Ketentuan mengenai pemberhentian sementara anggota DPR diatur dalam Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam pasal tersebut disebutkan, anggota DPR yang berstatus nonaktif tetap menerima hak keuangan.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 4.
Dengan demikian, meski berstatus nonaktif, Adies Kadir serta sejumlah legislator lain seperti Eko Patrio dan Uya Kuya, yang sebelumnya juga dinonaktifkan karena pernyataannya terkait tunjangan DPR, tetap memperoleh gaji sesuai aturan.
Pewarta: Restu Edi
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025










