Akhiri Polemik, Menkumham Sahkan Kepengurusan PPP Hasil Muktamar IX

Jakarta, CoverPublik.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penyelesaian dualisme kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam keputusan tersebut, Supratman menetapkan Muhammad Mardiono tetap menjabat sebagai Ketua Umum PPP, sementara Agus Suparmanto ditunjuk sebagai Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) sebagai Sekretaris Jenderal.

“Hari ini saya mengeluarkan surat keputusan Menkum yang baru, di mana Pak Mar tetap menjadi Ketua Umum PPP, Pak Agus menjadi wakil ketua umum, dan Gus Yasin menjabat sekretaris jenderal,” kata Supratman di kantor Kemenkumham, Senin (6/10/2025).

Supratman berharap keputusan tersebut dapat membawa kesejukan dan persatuan di internal PPP pasca-muktamar yang sempat memunculkan dua kubu kepemimpinan.

“Saya berharap susunan kepengurusan lengkap segera diserahkan. Tadi juga disampaikan bahwa PPP akan menggelar Mukernas dalam waktu dekat,” ujarnya.

Akhir Dualisme PPP

Muktamar Partai Persatuan Pembangunan sebelumnya melahirkan dualisme kepemimpinan antara kubu Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto. Keduanya sempat mengklaim sebagai pemenang muktamar dan menyerahkan susunan kepengurusan masing-masing ke Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah melakukan verifikasi dan penelitian dokumen berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX PPP, Menkumham akhirnya menandatangani SK pengesahan kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Muhammad Mardiono.

“Setelah kami lakukan penelitian berdasar AD/ART hasil Muktamar IX dan tidak ada perubahan, maka saya sudah tandatangan SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Kamis (2/10/2025).

Keputusan ini menandai berakhirnya polemik kepengurusan PPP yang sempat terdaftar ganda di Kemenkumham.

Kubu Agus Juga Daftarkan Hasil Muktamar

Sebelum keputusan resmi Menkumham keluar, PPP kubu Agus Suparmanto juga menyerahkan hasil Muktamar X kepada Kemenkumham, Rabu (1/10/2025) sore.

Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal PPP versi Agus, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin, bersama Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy (Romy) dan Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyaffa Noer.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya formal kubu Agus untuk memperoleh pengakuan legalitas dari pemerintah sebelum akhirnya SK resmi diterbitkan untuk kepengurusan Mardiono.

Dengan terbitnya SK Menkumham ini, diharapkan PPP dapat kembali solid menghadapi agenda politik nasional di bawah kepemimpinan yang telah disahkan pemerintah.