Belanja Pegawai Seluma Capai 65 Persen, Bupati Buka Peluang PNS Pindah

Bupati Seluma, Tedy Rahman, Belanja Pegawai Seluma melampaui batas maksimal.

Seluma, CoverPublik.com – Pemerintah Kabupaten Seluma mencatat belanja pegawai di luar tunjangan guru telah mencapai Rp435 miliar atau sekitar 65 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Angka ini jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menyatakan bahwa belanja pegawai seharusnya tidak melebihi 30 persen dari total belanja daerah.

Bupati Seluma, Teddy Rahman, SE, MM, menyampaikan bahwa kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurutnya, salah satu langkah yang diambil untuk menekan beban anggaran adalah dengan mempermudah proses perpindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Kabupaten Seluma ke daerah lain.

“Ada empat PNS yang sudah disetujui untuk pindah, termasuk pejabat eselon. Kita sudah menghitung jumlah PNS di Seluma sangat tinggi. Saat ini jumlahnya 6.018 orang, sementara idealnya hanya sekitar 4.000. Maka kita harus mempermudah perpindahan PNS,” ujar Teddy, Sabtu (24/5/2025).

Selain membuka peluang mutasi, pemerintah daerah juga berupaya melakukan efisiensi melalui pengaturan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bupati menyebutkan bahwa TPP akan diberikan penuh bagi PNS yang disiplin, sedangkan bagi yang tidak tertib akan disesuaikan sesuai kinerja.

“Kita juga akan menghemat dari sisi TPP. Yang tertib akan menerima TPP secara penuh, dan yang tidak, akan disesuaikan. Kita ingin membangun kultur kerja yang disiplin sekaligus efisien,” tambah Teddy.

Bupati juga menekankan pentingnya pengurangan belanja rutin agar alokasi anggaran tidak hanya terserap untuk belanja pegawai. Terlebih, dalam waktu dekat pemerintah daerah akan mengangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baru.

“SK CPNS sedang dalam proses. Jika tidak ada hambatan, maka pada 1 Juni mendatang akan dibagikan,” kata Teddy.

Pemerintah Kabupaten Seluma berharap pada tahun 2026 akan ada penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk menopang gaji PNS. Tambahan ini diharapkan dapat menekan rasio belanja pegawai sesuai aturan yang berlaku dan mendukung keseimbangan fiskal daerah.

Pewarta: Agusian
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025