Cabuli Pengunjung Karaoke, Eks Pegawai Karaoke ATT Ditetapkan Jadi Tersangka

Palaku Cabul, Celan Biru. Foto: Humas Kejari Bengkulu,

Bengkulu, CoverPublik.com – Dengan wajah tertunduk lesu, RS, mantan pegawai salah satu tempat hiburan malam di Kota Bengkulu, yakni Karaoke ATT, resmi menjalani pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Senin (19/5/2025). Dalam proses pelimpahan tersebut, tersangka RS mengakui seluruh perbuatannya di hadapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka RS ditetapkan sebagai pelaku pemerasan dan pencabulan terhadap seorang pengunjung perempuan berinisial RF. Kejadian ini bermula pada awal Maret 2025 lalu, ketika korban datang ke Karaoke ATT bersama seorang teman prianya. Keduanya masuk ke salah satu ruangan karaoke untuk bernyanyi bersama.

Sekitar 15 menit berselang, RS memergoki keduanya sedang berpelukan. Pelaku kemudian mengancam akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum kecuali korban memberikan uang sebesar Rp5 juta. Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku justru memaksa korban dan teman prianya untuk melepaskan pakaian mereka. Selanjutnya, korban dipindahkan ke ruangan lain yang masih berada di dalam area karaoke. Di sanalah pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Atas tindakan bejatnya, RS dijerat dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Demi kelancaran proses penuntutan, tersangka RS kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkulu, Dr. Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.

Ia juga menyatakan bahwa berkas perkara RS telah dinyatakan lengkap, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk proses persidangan.

Kasus ini mencuat setelah korban RF melapor ke pihak kepolisian pada 6 Maret 2025. Laporan korban menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya RS berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kejadian ini menjadi pengingat bahwa segala bentuk pemerasan dan kekerasan seksual, termasuk di tempat hiburan, tidak akan ditoleransi oleh aparat penegak hukum.

Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025