Dikbud Mukomuko Gandeng Saber Pungli, Tegas Tolak Pungutan di Sekolah

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dikbud Mukomuko, Ramon Hosky, ST, Foto: Dok/Hms MM

MUKOMUKO, CoverPublik.com  – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuko terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar. Langkah konkret dilakukan dengan menggandeng Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk mencegah segala bentuk pungutan tidak resmi di sekolah-sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dikbud Mukomuko, Ramon Hosky, ST, menyampaikan bahwa praktik pungutan terhadap siswa masih menjadi tantangan di dunia pendidikan. Namun, pihaknya berupaya keras untuk menekannya secara maksimal dengan pendekatan persuasif dan regulatif.

“Setiap kali kami adakan sosialisasi atau pertemuan dengan pihak sekolah, kami selalu menegaskan agar tidak ada penjualan LKS, seragam, atau barang lain yang dapat membebani orang tua siswa,” ujar Ramon, Selasa (15/4/2025).

Ramon menjelaskan bahwa walaupun belum ada surat edaran khusus dari Gubernur Bengkulu terkait larangan pungutan, aturan mengenai hal tersebut sudah jelas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), yang menjadi pedoman nasional.

“Sekalipun belum ada instruksi gubernur, kami tetap berpegang pada Permendikbud sebagai acuan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan,” tambahnya.

Salah satu isu yang juga menjadi sorotan adalah pelaksanaan acara perpisahan siswa yang kerap menimbulkan beban biaya. Ramon menyatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran agar kegiatan tersebut dilaksanakan secara sederhana dan tidak memberatkan orang tua.

Namun demikian, Ramon mengakui adanya dilema dalam pengaturan penjualan seragam sekolah, terutama seragam olahraga yang sulit ditemukan di pasaran. Kondisi ini sering menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Kami masih mencari solusi terbaik agar sekolah tetap bisa memenuhi kebutuhan siswa tanpa melanggar aturan atau memberatkan wali murid,” katanya.

Lebih lanjut, Ramon menegaskan bahwa sekolah negeri dari jenjang dasar hingga menengah pertama di Kabupaten Mukomuko tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk untuk pembelian LKS atau seragam.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pungutan yang dibebankan ke siswa atau orang tua. Bahkan komite sekolah tidak diperkenankan memungut biaya tambahan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Ia juga menyadari bahwa kondisi lapangan kadang menyulitkan, seperti ketika fasilitas sekolah rusak namun tidak tersedia anggaran perbaikan. Ramon berharap adanya solusi kolaboratif agar kebutuhan sekolah dapat dipenuhi tanpa membebani masyarakat.

“Situasi ini perlu solusi yang bijak. Kami tetap berupaya menjaga transparansi dan integritas, sekaligus memperjuangkan kualitas pendidikan di Mukomuko,” tutupnya.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025