DPR Paparkan RUU Perampasan Aset yang Terdiri atas 8 Bab

Jakarta, CoverPublik.com – Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dirancang terdiri atas delapan bab dan 62 pasal. Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan naskah akademik RUU Perampasan Aset disusun melalui pelibatan para pakar sebagai bentuk partisipasi publik. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum diundang, mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada hingga mantan peneliti Indonesia Corruption Watch.

“RUU ini penting untuk memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelaku, terutama kejahatan yang bermotif ekonomi, sehingga aset dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu, Kamis.

Ia menjelaskan delapan bab dalam RUU tersebut meliputi Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas, Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset, Bab V Pengelolaan Aset, Bab VI Kerja Sama Internasional, Bab VII Pendanaan, serta Bab VIII Ketentuan Penutup.

Selain itu, RUU Perampasan Aset memuat 16 pokok pengaturan, antara lain ketentuan umum dan asas, metode perampasan aset, jenis tindak pidana dan aset tindak pidana yang dapat dirampas, kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas, hingga tata cara pengajuan permohonan serta hukum acara perampasan aset.

Pokok pengaturan lainnya mencakup pembentukan dan kewenangan lembaga pengelola aset, tata cara serta pertanggungjawaban pengelolaan aset, perjanjian kerja sama dengan negara lain, mekanisme perjanjian bagi hasil antarnegara, sumber pendanaan, pengelolaan dan akuntabilitas anggaran, hingga ketentuan penutup.

Bayu menegaskan inti pengaturan RUU Perampasan Aset terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset. Dalam ketentuan tersebut, perampasan aset dimungkinkan dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana maupun tanpa putusan pidana.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana yang bermotif ekonomi. Penjelasan pasal ini juga menguraikan secara rinci apa yang dimaksud dengan tindak pidana bermotif ekonomi,” ujarnya.