
Bengkulu, CoverPublik.com — Rentetan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa Waktu lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan 609 butir amunisi peluru tidak dengan senjata Api (senpi) di kediaman Rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo dikabarkan memiliki ribuan butir amunisi peluru yang tersimpang di Rumah pribadinya berdasarkan temuan KPK, dan hal ini juga dibenarkan oleh Kepolisian Daerah (Polda Bengkulu) namun dalam keterangan terbarunya hanya ratusan butir peluru.
Hal tersebut disampaikan kepolisian setelah di demo oleh perwakilan Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) Bengkulu pada Jumat (16/05/2025) kemarin. Demo yang digelar untuk meminta pihak kepolisian membuka ke public hasil penyelidikan karena dinilai lamban dalam penanganannya.
Tejo yang saat ini menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu (aktif) dengan mengacu pada Undang-Undang ((UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) terancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh (20) tahun.
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” bunyi UU tersebut.
Berikut Kronologi Kepemilikan Amunisi Peluru di Rumah Kadis PUPR Provinsi Bengkulu:
Pada 23 November 2024 lalu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring OTT oleh KPK karena meminta sejumlah anak buahnya untuk mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya di Pilkada 2024.
Rentetan kasus OTT tersebut kemudian pada Rabu 4 Desember 2024 tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dibeberapa tempat, seperti di Ruang Kerja Gubernur Rohidin Mersyah, ruangan Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (sudah tersangka), dan dilanjutkan ruangan Biro Umum Pemprov.
Kemudian, pada Kamis, 5 Desember 2024 KPK melakukan penggeledahan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Syarifusin hingga rumah pribadinya, Kantor dan Rumah Dinas PUPR Provinsi Tejo Suroso, disitulah ditemukan ratusan amunisi peluruh tersebut.
Dari Desember 2024 hingga Mei 2025 temuan tim penyidik KPK tersebut kemudian di serahkan ke pihak kepolisian di Bengkulu, namun hingga didemo dari perwakilan masyarakat yang menamai gerakannya KPPK Bengkulu, barulah pihak Polda Bengkulu memberikan pernyataan ke public.
Dari keterangan Pihak Polda Bengkulu, menyebutkan amunisi peluru tersebut sudah disimpan oleh Kadis PUPR Provinsi Bengkulu sejak tahun 2012 saat ia menjabat Kabid di PUPR Kabupaten Kepahiang. Pemilik dari amunisi peluru tersebut yaitu mantan Kadis PUPR Kepahiang Ismen Paneri.
Pewarta: Yulisman
Editor : Masya Heri
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025