Guru Honorer Rerisa Dipanggil Pemprov Bengkulu Usai Pernyataan Soal Gaji Viral di RDPU DPR RI

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menggelar pertemuan bersama Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, Kamis (17/7). (Foto Humas Pemprov Bengkulu)

Bengkulu, CoverPublik.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu memanggil seorang guru honorer bernama Rerisa usai pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI viral di media sosial. Dalam forum tersebut, Rerisa sempat menangis saat mengungkapkan kondisi kesejahteraan guru honorer, termasuk penghasilannya yang disebut hanya Rp30.000 per jam untuk 18 jam mengajar per minggu.

Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menanggapi serius pernyataan tersebut dan langsung memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Inspektorat Provinsi Bengkulu untuk meminta klarifikasi dari Rerisa.

“Penghasilan Rp30 ribu dikalikan 18 jam itu tidak fair. Sementara Pemprov Bengkulu memberi insentif guru honorer sebesar Rp1 juta. Maka saya minta Kadisdikbud dan Inspektorat segera memanggil guru tersebut untuk klarifikasi,” tegas Mian, Kamis (17/7).

Rerisa diketahui merupakan pengajar di SMKN 4 Kepahiang sekaligus perwakilan dari Ikatan Guru Pendidikan Nusantara (IGPN). Dalam RDPU tersebut, ia juga menyuarakan kegundahan karena telah mengabdi sebagai guru honorer kategori R4 selama tujuh tahun namun belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Rerisa untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan pentingnya meluruskan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru, apalagi pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi DPR RI.

“Pernyataan yang disampaikan ternyata bukan menggambarkan kondisi guru honorer secara umum di Bengkulu. Sebab yang tercatat dalam database resmi mendapatkan insentif Rp1 juta per bulan,” jelas Heru.

Terkait kemungkinan adanya sanksi, Heru menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih dalam proses mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait.

“Tim dari bidang kepegawaian dan Dikbud sudah turun langsung. Proses masih berjalan, jadi belum dapat kami simpulkan apakah akan ada sanksi atau tidak,” katanya.

Pernyataan Rerisa memantik perhatian publik terhadap nasib ribuan guru honorer di Indonesia yang belum diangkat menjadi PPPK. Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan di sektor pendidikan, khususnya pada level honorer, masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.

Pewarta: Syafri Yantoni
Editor : Desty Dwi Fitria
COPYRIGHT © COVERPUBLIK 2025