Hadapi Desakan Mundur, Gus Yahya Nyatakan Tetap Menjabat Ketua Umum PBNU

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya (tengah) di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025). (Foto: Istimewa)

Jakarta, CoverPublik.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak dapat diberhentikan melalui rapat harian pengurus Syuriyah PBNU. Ia menolak desakan agar mundur dari jabatan Ketua Umum dan memastikan hanya forum Muktamar yang berwenang memberhentikan dirinya.

“Saya sebagai mandataris tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar. Saya diminta mundur dan saya menolak. Saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar,” ujar Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Ia menilai proses rapat harian Syuriyah yang disebut menjadi dasar penerbitan surat pemberhentian tidak dapat diterima karena memuat tuduhan tanpa ruang klarifikasi. “Kemudian langsung menetapkan keputusan yang berupa hukuman, ini jelas tidak dapat diterima,” katanya.

Gus Yahya menekankan bahwa rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat struktural PBNU, termasuk Ketua Umum. “Rapat harian Syuriyah itu tidak bisa memberhentikan siapa pun. Nggak ada wewenangnya,” ujarnya. “Menghentikan fungsionaris lembaga saja enggak bisa, apalagi Ketua Umum,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pejabat dan perangkat organisasi NU terikat aturan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “Setiap jabatan, tugas, dan wewenang itu diatur oleh konstitusi organisasi. Tidak bisa sembarangan, walaupun orang itu sangat dimuliakan. Tetap saja tugas dan wewenangnya dibatasi oleh konstitusi dan aturan organisasi,” kata dia.

Sebelumnya beredar surat edaran yang menyebut Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025. Surat bertanggal 25 November 2025 itu menyatakan masa jabatan Gus Yahya berakhir pada 26 November 2025 dan meminta ia melepaskan seluruh atribut Ketua Umum. Surat tersebut juga mencantumkan bahwa Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil alih kepemimpinan sementara PBNU.