Jakarta, CoverPublik.com – Forum Keadilan dan Demokrasi (Justice and Democracy Forum/JDF) Asia Pasifik mengecam keras pengesahan undang-undang oleh Israel yang membuka peluang penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.
Presiden JDF Asia Pasifik Jazuli Juwaini menilai kebijakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
“Pengesahan undang-undang ini adalah bentuk eskalasi kebijakan yang tidak hanya mengancam kehidupan manusia, tetapi juga merusak tatanan hukum internasional. Dunia tidak boleh diam terhadap praktik yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan,” ujar Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang menjamin perlindungan terhadap hak hidup dan perlakuan manusiawi.
JDF Asia Pasifik menilai langkah tersebut mencerminkan praktik diskriminatif yang semakin menguat terhadap rakyat Palestina, serta berpotensi memperburuk kondisi kemanusiaan dan menghambat upaya perdamaian di kawasan Timur Tengah.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat memicu instabilitas yang lebih luas dan berdampak pada keamanan global.
Sebagai respons, JDF Asia Pasifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai mekanisme internasional untuk mengambil langkah konkret guna menghentikan implementasi undang-undang tersebut.
Selain itu, JDF meminta pembatalan kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk mendorong pembebasan tahanan sipil.
JDF Asia Pasifik juga menyerukan komunitas internasional agar tidak bersikap pasif terhadap pelanggaran yang berulang, serta mengambil tanggung jawab kolektif dalam menjaga keadilan, kemanusiaan, dan perdamaian dunia.
Menurut organisasi tersebut, upaya bersama sangat diperlukan untuk memastikan penegakan norma hukum internasional tetap berjalan dan mencegah eskalasi konflik yang semakin memperburuk situasi kemanusiaan.










