Jakarta, CoverPublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha rokok sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Suryo dijadwalkan diperiksa penyidik pada Kamis (2/4), namun hingga saat ini belum memberikan keterangan terkait alasan ketidakhadirannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengimbau agar yang bersangkutan bersikap kooperatif.
“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali jadwal pemeriksaan, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan keterangan saksi memiliki peran penting dalam mengungkap perkara dugaan korupsi, terutama yang berkaitan dengan praktik pengaturan cukai yang berpotensi merugikan negara.
“Keterangan para saksi sangat penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini secara menyeluruh,” katanya.
Dalam proses penyidikan, KPK mendalami dugaan adanya praktik permainan cukai yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai bersama pihak swasta, khususnya di sektor rokok dan minuman keras.
Modus yang diselidiki antara lain terkait pengaturan pengawasan, distribusi, hingga dugaan manipulasi kewajiban cukai yang seharusnya disetor ke negara.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dari internal Bea Cukai, tersangka antara lain RZ selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, SS sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta OH yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi JF selaku pemilik PT Blueray, serta AN dan DK.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa tempat, termasuk rumah pihak terkait dan kantor perusahaan yang diduga berkaitan dengan aliran dana perkara.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus, termasuk penetapan tersangka baru.
“Kami mengharapkan seluruh pihak yang dipanggil dapat hadir dan memberikan keterangan secara jujur agar perkara ini dapat diungkap secara terang,” kata Budi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Muhammad Suryo belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan KPK.










