Kasus Penganiayaan, Polisi Ajukan Restorative Justice

Unit Reskrim Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko Polda Bengkulu siang hari kemarin, Senin (11/04/2022) menggelar konferensi perdamaian

Coverpublik.com – Menghadirkan kedua belah pihak yang terkait didampingi keluarga, Unit Reskrim Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko Polda Bengkulu siang hari kemarin, Senin (11/04/2022) menggelar konferensi perdamaian.

“Konferensi perdamaian yang turut dihadiri Pemerintah Desa ini merupakan tindak lanjut permohonan penyelesaian perkara secara Keadilan Restoratif / Restorative Justice (R.J) atas terjadinya perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 9 Maret yang lalu,” terang Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiarti S.IK MH melalui Ps Kasubsi Penmas Aipda Rusmanto.

Alhamdulilah, kedua belah pihak inisial FH dan ST berdamai dengan saudara Su selaku pelapor sehingga hasil konferensi perdamaian akan segera diajukan ke Sat Reskrim sebagai syarat formil pengajuan Restorative Justice tambahnya.