Kejari Bengkulu Tahan Tersangka Peredaran Obat Samcodin

Kasi Pidum, Kejari Bengkulu, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH, (foto: Adi Saputra, 9/1/2025).

Bengkulu, CoverPublik.com  – Penyidik Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu secara resmi menahan tersangka JU (31), warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dalam kasus peredaran obat yang tidak memenuhi standar baku atau mutu. Penahanan dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, setelah Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Dr. Ni Wayan Sinaryati, SH., MH., didampingi Kasi Intel Fery Junaidi dan Kasi Pidum, Dr. Rusyidi Sastrawan, SH., MH., menjelaskan bahwa barang bukti yang diterima berupa 6.000 butir obat bermerek Samcodin. Obat batuk tersebut diduga disimpan oleh tersangka untuk diedarkan ke warung-warung di wilayah Kota Bengkulu.

“Hari ini kami telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Bengkulu. Tersangka JU bersama barang bukti 6.000 butir obat Samcodin telah diserahkan ke Kejari Bengkulu,” ujar Dr. Rusyidi Sastrawan saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, JU diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 jo Pasal 145 undang-undang yang sama. Pelanggaran tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Kasi Pidum menjelaskan, peredaran obat tanpa memenuhi standar baku atau mutu sangat membahayakan kesehatan masyarakat. “Tindakan tersangka dapat menyebabkan dampak serius bagi konsumen, termasuk risiko kesehatan yang signifikan. Oleh karena itu, kasus ini akan diproses secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Penahanan tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kasus-kasus yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam kasus ini, Kejari Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk membeli obat hanya di apotek resmi atau tempat yang telah memiliki izin resmi dari pihak berwenang,” tambah Dr. Rusyidi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak mencoba-coba melakukan tindakan serupa. Kejari Bengkulu bersama Polda Bengkulu akan terus berkoordinasi untuk mengungkap jaringan peredaran obat ilegal yang lebih luas demi melindungi kesehatan masyarakat.

Pewarta: Yulisman
Editor : Man Saheri